Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum”
yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:
“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”
Jis, merupakan kependekan dari kata “junctis”. Menurut buku “Kamus
Hukum” yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing, “jis” ini
merupakan bentuk jamak dari “jo”, sehingga memiliki arti yang sama
denganjuncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.
Contoh penggunaan juncto:
“…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”
Contoh penggunaan junctis:
“…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah…”
Contoh penggunaan juncto dan junctis:
“…sesuai ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah juncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah junctis Pasal 48 Peraturan KPU Nomor
72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan
Suara…”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar