Senin, 28 Oktober 2013

Sekedar mengembalikan sebagian ingatan ringkasan Undang Undang Dasar 1945

Karena sedang di bulan-bulannya belajar tes CPNS dan saya juga ikut di dalam proses, maka saya ingin sedikit mengulas ringkasan UUD 45
  1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yg berbentuk Republik, kedaulatannya ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, dan berbentuk negara hukum.
  2. MPR terdiri DPR dan DPD dipilih melalui pemilu, bersidang minimal 5 th di ibukota, putusan terbanyak sebagai ketetapan, berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan presiden dan wapres.
  3. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu wapres, berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR, menetapkan PP untuk menjalankan UU.
  4. Capres dan Cawapres harus WNI, tidak pernah menjadi WNA karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara dan mampu rohani dan jasmani dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
  5. Presiden dan wapres dipilih rakyat dari satu pasangan baik satu parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
  6. Presiden yang dilantik didapatkan dari lebih 50 % jumlah suara di pemilu dengan sedikitnya 25 % suara disetiap provinsi dari setengah jumlah provinsi Indonesia. Jika tidak ada Capres dan Cawapres terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih ulang oleh rakyat dan suara terbanyak yang akan dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden.
  7. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 th, dan sesudahnya nya dapat dipilih kembali dan hanyaa dapat satu kali masa jabatan.
  8. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dengan dukungan 2/3 anggotanya di sidang paripurna dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK bila terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan, korupsi,penyuapan, tindakan pidana berat atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
  9. MPR wajib menyelenggarakan sidang tentang usulan pemberhentian Presiden oleh DPR paling lambat 30 hari sejak di diterima usulan tersebut. Keputusan paripurna tersebut disetujui jika 2/3 anggota yang hadir dari 3/4 total jumlah anggota.
  10. Pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil nya telah melakukan pelanggaran hukum adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Sekian dulu nanti dilanjut. Jika ada kesalahan pengartian tolong di ingatkan :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar