Kamis, 31 Oktober 2013

Jo dan Jis dalam Pasal atau Peraturan dll


Jo, merupakan kependekan dari kata “juncto”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, “jo” berarti:

“juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”

Jis, merupakan kependekan dari kata “junctis”. Menurut buku “Kamus Hukum” yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing, “jis” ini merupakan bentuk jamak dari “jo”, sehingga memiliki arti yang sama denganjuncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.

Contoh penggunaan juncto:
“…berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”

Contoh penggunaan junctis:
“…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…”

Contoh penggunaan juncto dan junctis:
“…sesuai ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah junctis Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara…”


Rumus Volume dan Deret aritmatika


Kubus

Volume Kubus =  pangkat 3 dari sisi (V = s x s x s = s3)


Balok

Volume Balok = panjang x lebar x tinggi (V = p x l x t)
                                                                      
Tabung

Volume Tabung = Luas Alas x Tinggi (V = π r2 t ; π : 22/7 = 3,14)

Kerucut

Volume Kerucut = 1/3 x Luas Alas x Tinggi (V =  1/3 π r2 t)
 

Bola
  
(Volume Bola = 4/3 π r3)

Prisma
 



Volume Prisma = Luas Alas* x Tinggi
*Tergantung Jenis Alasnya
Jika Prisma segitiga (alas segitiga)
(V = 1/2 at x Tinggi Prisma)

Jika Segi Empat (alas persegi)
(V=  s2 x Tinggi Prisma)

Jika Alas segi lima maka menggunakan luas segi lima, jika persegi panjang menggunakan luas persegi panjang.
Limas

(Volume Limas = 1/3 x Luas Alas* x Tinggi)
*Tergantung Jenis Alasnya, sama seperti pada volume prisma

  

1
Jajaran Genjang
Luas Daerah:

= alas x tinggi

= x∙y sin Ø

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLyV6q05cQ84kdrPwhYjZQR-ywbOENtTjxUq_a6-kQ2vjaZ5ZpdIEOQ5fup6LHVHDWrz484aaW_ei74nOrFbfdI993wnn3CPPxCZ4UXyGNE5Vw5cupF5EjyZUnXgcT2X7Rt0EBWmv7mcEX/s200/05-Jajargenjang.jpg
Jajaran Genjang

2
Trapesium
Luas Daerah:
= ½ (a + b) ∙h




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9OWnweWSTNZJc-vRJlP1uVA_e3Rc2nSiKW2zugmk0rFzkTyXMqs2Csrn9IAxFL_6j4qvQC6bcfSHDHmFFFBYJMJxd2zprQmDJLm3FpmkLYQzDC0i8Gpt5KmkePruf3vvzBRVjGS73auuH/s200/06-Trapesium.jpg
Trapesium

3
Belah Ketupat
Luas Daerah:
= ½ ∙p∙q




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDnyxlK8VwxIHt4DcA3D8CIycERC07JIVJLSVm_XwUKVqHClwiLUKvdyjYVQa-7BRY4LszHOKO7Nrp7HBWbVm1gmY2xJP-qZ6c3e4DkvPFXRtXBo4EGpFk6qiaJj-BGivRIFHB23JhQL9-/s200/07-Belah-Ketupat.jpg
Belah Ketupat



Deret

 Un : a + (n-1) b                      (a= U1; b=Un+1 - Un ; U:suku)

Sn : 1/2n (a+Un)                     (Sn : jumlah suku ke n)


sumber : 

Selasa, 29 Oktober 2013

GDP, GNP, DLL



1. Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP)
Sebelum kita dapat menghitung pendapatan nasional terlebih dahulu kita harus tahu apa yang dimaksud dengan Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP), karena PDB merupakan salah satu instrumen penting untuk dapat menghitung pendapatan nasional. PDB merupakan nilai dari akhir keseluruhan barang/jasa yang dihasilkan oleh semua unit ekonomi dalam suatu negara, termasuk  barang dan jasa yang dihasilkan warga negara lain yang tinggal di negara tersebut.

Penghitungan nilai PDB dapat dilakukan atas dua macam dasar harga yaitu :
  • PDB atas dasar harga berlaku, merupakan PDB yang dihitung dengan dasar harga yang berlaku pada tahun tersebut. PDB atas dasar harga berlaku berfungsi untuk melihat dinamika/perkembangan struktur ekonomi yang riil pada tahun tersebut.
  • PDB atas dasar harga konstan, merupakan PDB yang dihitung dengan dasar harga yang berlaku pada tahun tertentu. PDB atas dasar harga konstan berfungsi untuk melihat pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Contohnya jika kita ingin mengetahui berapa persen kenaikan PDB dari tahun 1998, 1999 dan tahun 2000, karena nilai/harga suatu produk tiap tahun berubah-ubah maka kita harus mengubah nilai PDB tahun 1998 dan 1999 dengan dasar harga tahun 2000 sehingga akan terlihat dengan jelas besaran kenaikan dari tiap tahunnya.


2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Pembangunan suatu daerah dapat berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu perencanaan yang mantap sebagai dasar penentuan strategi, pengambilan keputusan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Dalam menyusun perencanaan pembangunan yang baik perlu menggunakan data-data statistik yang memuat informasi tentang kondisi riil suatu daerah pada saat tertentu sehingga kebijakan dan strategi yang telah atau akan diambil dapat dimonitor dan dievaluasi hasil-hasilnya. Salah satu indikator ekonomi makro yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi hasil-hasil pembangunan di suatu daerah dalam lingkup kabupaten dan kota adalah Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB kabupaten/kota menurut lapangan usaha (Industrial Origin).

Penghitungan PDRB diperoleh melalui tiga pendekatan :

A.   Pendekatan Produksi
Dalam pendekatan ini PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Unit produksi dalam penyajiannya dikelompokkan dalam 9 sektor atau lapangan usaha yaitu:
1) Pertanian.
2) Pertambangan dan Penggalian.
3) Industri Pengolahan.
4) Listrik, Gas, dan Air Bersih.
5) Bangunan.
6) Perdagangan, Hotel, dan Restoran.
7) Pengangkutan dan Komunikasi.
8) Jasa Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan.
9) Jasa-jasa. 

B.      Pendekatan Pendapatan
Menurut pendekatan pendapatan, PDRB adalah penjumlahan semua komponen permintaan terakhir, yaitu:
1)  Pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung.
2)    Konsumsi pemerintah.
3)    Pembentukan modal tetap domestik bruto.
4)    Perubahan stok.
5)    Ekspor neto, dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Ekspor neto adalah ekspor dikurangi impor.

C.      Pendekatan Pengeluaran
Menurut pendekatan pengeluaran, PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan. Semua hitungan tersebut sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya.
Dalam pengertian PDRB kecuali faktor pendapatan, termasuk pula komponen penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini menurut sektor disebut sebagai nilai tambah bruto sektoral. Produk domestik bruto merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
Dari 3 pendekatan tersebut secara konsep jumlah pengeluaran tadi harus sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksinya. Selanjutnya produk domestik regional bruto yang telah diuraikan di atas disebut sebagai Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Pasar, karena mencakup komponen pajak tidak langsung neto.


3. Produk Nasional Bruto (PNB)/Gross National Product (GNP)

Produk Nasional Bruto (PNB)/Gross National Product (GNP) adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh faktor-faktor produksi milik warga negara baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri, tetapi tidak termasuk warga negara asing yang tinggal di negara tersebut, atau dengan kata lain PNB/GNP adalah jumlah Produk Domestik Bruto ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri (penghasilan neto) adalah penghasilan dari warga negara yang bekerja di luar negeri dikurangi penghasilan warga negara lain yang bekerja di dalam negeri).


Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

PNB = PDB + Pendapatan Neto dari luar negeri (Net Factor Income from Abrood)

di mana,
·         PNB =  Produk Nasional Bruto/Gross National Product (GNP)
·         PDB =  Produk Domestic Bruto/Gross Domestic Product (GDP)
·        Pendapatan  Neto  = Pendapatan dari warga negara yang tinggal di luar negeri dikurangi pendapatan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri

Contoh :
Hardi warga negara Indonesia, bekerja di Indonesia dengan pendapatan Rp2.000.000,00 Paul warga negara asing tinggal dan bekerja di Indonesia, pendapatan Rp3.000.000,00 Ali warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di luar negeri dengan pendapatan Rp1.000.000,00.

Maka PDB (GDP) = pendapatan Hardi + pendapatan Paul = Rp2.000.000,00 + Rp3.000.000,00 = Rp5.000.000,00.
Penghasilan Neto = pendapatan Ali − pendapatan Paul = Rp1.000.000,00  − Rp3.000.000,00 = -Rp2.000.000,00,
dengan menerapkan rumus di atas dapat kita ketahui PNB adalah:
PNB (GNP)   = PDB + Penghasilan Neto
          = Rp5.000.000,00 + (- Rp2.000.000,00)
          = Rp3.000.000,00

4. Produk Nasional Neto (PNN)/Net National Product (NNP)

Sering disebut pula Net National Product atas dasar harga pasar yaitu GNP dikurangi depresiasi/penyusutan atas barang modal dalam proses produksi selama satu tahun.

Persamaan matematiknya:
NNP = GNP - Depresiasi
Contoh:
Pada tahun 2003 GNP Indonesia atas dasar harga berlaku 2.007.191,1 milliar rupiah dan depresiasi/penyusutan sebesar 104.337,9 milliar maka:
NNP       =  2.007.191,1  − 104.337,9
   =  1.902.853,2 milliar

5. Pendapatan Nasional Neto/Net National Income (NNI)

Juga sering disebut Net National Product (NNP) atas dasar biaya faktor produksi atau Pendapatan Nasional Neto atau Net National Income (NNI) adalah NNP dikurangi pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah, atau jika kita menghitung dari GNP dapat kita rumuskan:
NNI = GNP - Depresiasi - Pajak tidak langsung
Contoh:
Pada tahun 2003 GNP Indonesia atas dasar harga berlaku 2.007.191,1 milliar rupiah, sedangkan depresiasi/penyusutan sebesar 104.337,9 milliar dan pajak tidak langsung dikurangi subsidi sebesar 85.272,2 milliar maka:
NNI        =  2.007.191,1  − 104.337,9  − 85.272,2
   =  1.817.519 milliar

6. Pendapatan Perseorangan/Personal Income (PI)
Personal Income adalah pendapatan yang diterima oleh setiap lapisan masyarakat dalam satu tahun. Pendapatan nasional tidak semuanya diterima oleh pemilik faktor produksi karena ada sebagian pendapatan yang tidak dibagikan antara lain: laba yang ditahan, pajak perseorangan, iuran jaminan sosial dan transfer payment/bantuan sosial (misalnya untuk masyarakat miskin, penyandang cacat, veteran, dan lain-lain).

Rumusan untuk menghitung PI adalah:
PI = NNI - (Laba ditahan + pajak perseorangan + iuran jaminan sosial + transfer payment)

7. Pendapatan Disposibel/Disposible Income (DI)

Disposible Income adalah Personal Income setelah dikurangi pajak langsung (misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan sebagainya). Disposible income merupakan pendapatan yang siap digunakan, baik untuk keperluan konsumsi maupun ditabung.

Rumusan untuk menghitung DI adalah: 
DI = PI - Pajak Langsung

Tabungan (saving) yang disimpan di lembaga keuangan resmi (Bank) akan dapat menambah pendapatan nasional karena, saving ini akan dimanfaatkan untuk investasi, lewat investasi inilah pendapatan nasional dapat meningkat.

Jika penjelasan tentang pendapatan nasional kita buat urutan akan terlihat seperti di bawah ini:

GDP > GNP > NNP > NNI > PI > DI

Perbandingan mengenai indikator pendapatan nasional akan lebih jelas bila kita menerapkan dalam angka:


1.
GDP
RP. 100.000,-
Pendapatan Neto dari luar negeri
RP.   10.000,-
(-)
2.
GNP
Rp.   90.000,-
Depresiasi/ Penyusutan
Rp.     5.000,-
(-)
3.
NNP
Rp.   85.000,-
Pajak Tidak Langsung
Rp.     3.000,-
(-)
4.
NNI
Rp.   82.000,-
• Laba ditahan  
• PPh Persh.      
• Iuran Sosial 
Rp.    7.500,-
Rp.    2.500,-
Rp.    1.000,-


+
Rp.  11.000,-
(-)
5.
PI
RP.  71.000,-
Pajak Langsung
RP.    5.000,-
(-)
6.
DI
RP.  66.000,-
Konsumsi
RP.  47.000,-
(-)
Tabungan
RP.  19.000,-

                      
Sumber :
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi  1 : Untuk SMA dan MA Kelas  X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.