Rabu, 06 November 2013

KONSTITUSI

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
·         Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
·         Organisasi sukarela
·         Persatuan dagang
·         Partai politik
·         Perusahaan
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1]Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
·         Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
·                     Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
·                     Nilai konstitusi yaitu:
1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
·                     Macam – macam konstitusi
1.      Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·                     Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·         Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
·         Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
·                Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
·                     Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.                  Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.                  Melindungi asas demokrasi.
3.                  Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.                  Untuk melaksanakan dasar negara.
5.                  Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
·                     Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
1.                  Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2.                  Sebagai hukum dasar.
3.                  Sebagai hukum yang tertinggi.
·                     Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
·                     Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
·                     Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
 Sumber :
  1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
  2. makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi



Minggu, 03 November 2013

Seputar OS Blackberry 10



Layanan khusus BlackBerry Internet Service (BIS) tak lagi dibutuhkan di sistem operasi BlackBerry 10. Siapa untung dan siapa yang merugi atas perubahan ini?

Untuk
 gadget dengan sistem operasi BlackBerry 10, operator tak perlu lagi menyediakan layanan internet khusus bagi pengguna. Cukup dengan paket data yang ada, perangkat sudah bisa jalankan internet.

Meski demikian, berbagai layanan khas BlackBerry tetap tersedia di BlackBerry 10. Termasuk, tentunya, BlackBerry Messenger (BBM).

Apa dampaknya bagi pengguna?

Bagi pengguna, efek yang paling terasa adalah tak bisa memilih layanan BlackBerry yang mau mereka pakai.

Dulu, di era BIS, selain memakai internet
 full service, pengguna BlackBerry lawas bisa memilih paket berdasarkan volume yang terbatas. Misalnya hanya menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) dan jejaring sosial saja.

Paket dengan volume terbatas ini sangat populer di Indonesia, karena banyak pelanggan yang berorientasi pada harga murah, sehingga cukup membayar setengah dari harga
 full serviceBlackBerry. 

Tapi di BlackBerry 10, hal ini sudah tak bisa lagi dilakukan. Pengguna diharuskan langganan layanan data yang tersedia di operator, maka semua layanan yang berhubungan dengan internet sudah berjalan semua.

Ini membuat metode berlangganan internet di BlackBerry 10 serupa dengan perangkat Android, Windows Phone atau iPhone.

Bagaimana dengan keamanan data?

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, Setyanto P. Santosa berpendapat, BBM di BlackBerry 10 kini sama seperti layanan pesan instan lainnya seperti WhatsApp, Line, KakaoTalk, dan WeChat.

Dulu, melalui layanan BIS, semua komunikasi yang melewati jaringan dan server BlackBerry memakai teknik kompresi dan enkripsi tinggi, yang merupakan keunggulan dari BlackBerry.

Setyanto berpendapat, enkripsi dan kompresi yang diterapkan saat ini akan berbeda dengan yang dulu tersedia lewat BIS.

"Dengan tidak adanya layanan BIS, maka konsekuensinya tidak ada kompresi data, yang akan menyebabkan konsumsi data lebih besar bagi pengguna," jelas Setyanto. Tapi di sisi lain, hal ini membuat akses internet di BlackBerry 10 lebih cepat, setara dengan ponsel pintar lainnya.

Sementara itu, Setyanto melanjutkan, tidak adanya enkripsi tentu membuat perubahan dalam lingkup keamanan dan kerahasiaan di BlackBerry. Seperti apa persisnya perubahan itu belum diketahui.
 

Lalu, apa dampaknya bagi operator? 

Dari sisi operator, mungkin ada sedikit keuntungan karena mereka tak perlu membayar lisensi ke BlackBerry.

Namun, Setyanto mengatakan, hal itu juga belum tentu benar. "Hanya berkurang biaya, dan mungkin juga hilang
 revenue dari layanan BIS selama ini," katanya.

Dampak yang lebih terasa bagi operator adalah perlunya upaya untuk mengedukasi pasar atas perbedaan BlackBerry 10 dan BlackBerry lawas. Ini karena, pengguna ponsel BlackBerry lama yang menggunakan sistem operasi versi 7 dan di bawahnya, masih bergantung pada BIS.

Adakah dampaknya untuk BlackBerry?

Dengan tidak adanya BIS, sebagian pihak berspekulasi BlackBerry akan mengalami kerugian karena tidak menerima biaya lisensi BIS dari operator.

Pihak operator seluler di Indonesia enggan memberikan jawaban mereka soal biaya lisensi yang dibayar ke BlackBerry. "Itu perjanjian bisnis antara operator dengan BlackBerry. Kita tidak bisa sebut angkanya," kata Director & Chief Commercial Officer Indosat, Erik Meijer beberapa waktu lalu di acara Indosat Ready Super Experience BlackBerry Z10 di Jakarta.

Hal senada diungkapkan Dian Siswarini, Chief Digital Services Officer XL Axiata. "Setiap operator punya perjanjian masing-masing, mungkin ada juga yang berdasarkan volume," katanya.

Senior Country Product Manager BlackBerry Southeast Asia, Ardo Fadhola mengatakan, meski mereka tak menerima pendapatan BIS dari BlackBerry 10, tapi BlackBerry masih menerima pendapatan dari layanan lain.

"Kami tentu sudah memikirkannya matang-matang, harus ada pendapatan dari layanan lain," katanya.



Cara Setting Internet OS Blackberry 10

Blackberry 10 yang terdapat pada handphone Blackberry Z10 , Blackberry Q0 dan Q5 saat ini tidak menggunakan paket BIS lagi seperti pada umumnya. Blackberry dengan sistem Operasi (OS 10) ini menggunakan sebuah paket data internet.Artinya kita bisa menggunakan layanan seperti Blackberry Messenger (BBM), Push Mail, Blackberry World dengan menggunakan jaringan Internet seperti Wifi saja meskipun kita tidak menggunakan kartu SIM.
Anda bisa coba langsung di kantor atau di Wifi Area. Silahkan anda melepas kartu SIM anda dan buka aplikasi BBM di handphone Blackberry Z10, Q10, atau Q5 anda. Secara otomatis anda tetap bisa menggunakan aplikasi BBM tanpa mendaftar paket bulanan via operator. Mudah sekali kan? Akan tetapi jika anda berada di luar Wifi area bisa di pastikan anda tidak bisa mennggunakan BBM kartena tidak ada sinyal jaringan internet.
Perlu anda ketahui bahwa meskipun anda sudah menggunakan kartu dan terdaftar paket BIS FULL SERVICE dngan sisa saldo yang cukup banyak sekitar 30 ribu, paket tersebut tetap tidak bisa support di aplikasi Blackberry 10 anda. Pasti semuanya akan berasumsi bahwa ketika kitta sudah terdaftar di paket Full BIS maka kita dengan leluasa menggunakan pkaet tersebut yang support BBM, Internetan, GMAIL, dll.
Akan tetapi di sini bukan seperti itu. Paket yang terdaftar Full Bis tersebut tidak bisa di gunakan. Akan tetapi sisa saldo yang ada di kartu SIM anda tersebut akan secara berkali di potong guna untuk kepentingan BBM.
Nah untuk mengatasinyya, di sini kami akan memberikan Tips Cara Registrasi Paket Data BB10.
Langkah pertama yang harus anda perhatikan adalah mengetahui bagaimana Cara Mengaktifkan layanan data di Z10.
·         Masuk ke menu Setting
·         Pilih Network Connections
·         Pilih Mobile Network
·         Diurutan kedua terdapat pilihan Data Service yang dapat di ON atau OFF kan dengan cara menggeser kekanan dan kekiri pilihan ON OFF nya.
Sistem setting internet hampir sama dengan android,ios, dan windows phone.
Semoga bermanfaat
          
Sumber : 

Jumat, 01 November 2013

DEKRIT PRESIDEN


DEKRIT PRESIDEN

LATAR BELAKANG


Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.

PENGELUARAN DEKRIT PRESIDEN 1959
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
1.    Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
2.    Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.    Pembubaran Konstituante
SUMBER :
·          (Indonesia) Dekret Presiden Oleh Alwi Shahab @ Republika.com
·         Yudhistira: 2007, Sejarah untuk SMP Kelas IX ISBN 978-979-019-140-2
·         Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (salinan)