Jumat, 31 Mei 2013

Structural Plywood Field Repairs

Structural Plywood Field Repairs

Plywood surface defects can often be successfully repaired by field repairs to or near its original condition. In allowing these types of field repairs, the plywood must be decay free and all damaged wood removed. The risk lies in covering up progressive defects such as decay, which may grow worse under the repair material. Each plywood panel that needs to be repaired must be evaluated as to cause, location, extent of damage, and materials and strength achieved through the selected repair method.

Small surface defects may be repaired using commercial fillers such as epoxy putty. Use a 100%-solids two–component high-performance epoxy resin system with high -strength filler that meets and/or exceeds the minimum requirements for AFG-01, Adhesives for Field-Gluing Plywood to Wood

Framing and ASTM D 3498-76, Standard Specification for Adhesives for Field-Gluing Plywood to
Lumber Framing for Floor Systems. Another high-performance resin system that has been found to perform satisfactorily is a polyester-based auto body and marine structure repair putty. Read and follow the manufacturer’s recommendations carefully and follow mixing and application directions exactly. Since these two-component high-performance resins systems cure very rapidly, it is recommended that only small amounts of these materials be mixed at a time. The proposed repair methods for plywood panels pertain only to the panels with face or back veneer delaminations. If the delamination involves more than the face and/or back veneer, the panels must be replaced.

Repair Method A

This method is recommended for repairing of broken out areas in the face veneer, dents, gouges, knotholes, grooves and scrapes. Use Repair Method A by following the step-by-step procedures summarized below (see Figure 1).

1.                  Remove all loose and damaged wood and any exposed plywood glueline by chiseling or routing. Care should be taken to remove as much of delaminated areas as possible.

2.                  Apply masking tape around the periphery of each area to be repaired to avoid spread of the resin on the surrounding surfaces.
3.                  Trowel unthickened repair epoxy to the clean void with a putty knife or similar tool, leaving it slightly higher than the surrounding area.
4.                  Allow the repair material to partially set (follow the manufacturer’s recommendation) and remove the masking tape.
Apply fiberglass cloth or tape over the repaired area to provide reinforcement and abrasion resistance. Fiberglass cloth should be applied to an epoxy-coated surface before the coated surface begins to gel. Prepare the surface and trim the fiberglass fabric to size. Roll a heavy coat of epoxy on the surface. Position the cloth on the wet epoxy, smoothing out wrinkles with a gloved hand or a plastic spreader. 
Apply a coat of epoxy, using a roller to thoroughly saturate the fiberglass fabric. If needed, remove the excess epoxy.

Repair Method B
This method is recommended for repairing face veneers with blisters or localized delamination. Blisters and localized delamination can be effectively rebonded and restored to near their original condition and appearance. The rebonding can be successfully achieved by using a gap -filling resin system meeting or exceeding the requirements stated above. The repairing sequences provided in
Repair Method B are shown for both small and larger face veneer delaminations (see Figure 2 and 3).
B.1.  Blistering  and  delamination  of  the  face  veneer  exceeding  6in
1.                  Cut the portion of the delaminated and/or blistered face veneer with a box knife and remove that portion of veneer. Care should be taken to remove as much of the delaminated areas as possible. The cutout can be rectangular or oval shape.
2.                  Prepare (gently sand) the exposed glueline by chiseling or routing to remove adhesive/wood fiber residual. Check if the panels are dry and look for any additional delamination in the layers below. If additional delamination is found, the panels must be replaced.

3.                  Apply masking tape around the perimeter of the removed veneer areas to avoid spread of the resin on the surrounding surfaces.
4.                  Using a putty knife or similar tool, trowel unthickened epoxy resin into the clean void, creating an epoxy patch slightly higher than the surrounding wood area.
5.                  Allow the repair material to partially set (follow the manufacturer’s recommendation) and remove the masking tape.
6.                  Re-install the removed portion of the face veneer, making sure that it is laying flat and tight on the panel. Fasten the veneer (repair block) with non-corrosive wood screws or staples at a maximum 4” on center spacing. To improve the bond between the delaminated face veneer and panel, place a pressure block or weight over the repaired area. This weight could be a concrete block placed on top of a piece of plywood that has been cut 6” longer in all directions than the repaired veneer section. Place a piece of plastic sheet between the deck and weight to keep the weight from sticking to the face veneer.
7.                  Remove the masking tape and sand the repair across the grain direction of the face veneer. Use a 36 grit coarse paper.
If the cutout portion of the delaminated face veneer is damaged beyond the repair, then a repair using epoxy in combination with fiberglass cloth as described in step 5 of Repair Method A should be used.

B.2.  Blistering  and  delamination  of  small  areas  (i.e.,  less  than  6in

1.                  Depending on the width and length of the blister, make one or two slits for the full length of the blistered area. The slits should be parallel to the direction of the face grain. Carefully lift the veneer at the slits and inject the gap -filling epoxy resin after the surfaces have been prepared according to step 2 of the Repair Method B.1.
Spread  the  epoxy over  the  entire  blistered  area.
If the blister is wide, make additional cuts at the blister ends perpendicular to the longitudinal slits and flip the blistered section of the face veneer. Prepare the surface for bonding and apply the repair epoxy material over the entire blistered area.
2.                  Flip the blistered veneer back to the panel surface, press firmly and staple using non-corrosive galvanized staples. If necessary wipe off any epoxy squeeze-out. Follow step 6 of Repair Method B.1.
3.                  Allow the adhesive to cure following the manufacturer’s recommendation and-if needed-refinish the blistered area to match the rest of the panel surface.
If the plywood surface defects consist of a combination of the broken out areas and large blisters and/or delamination in the face veneer, then a combination of Repair Method A and B should be used
(see Figure 4)

Repair Method C

The proposed repair method below for plywood panels pertains only to the panels with back veneer delaminations that cannot be replaced due to costly replacement and/or overlay of the damaged plywood panels (see Figure 5).
An example of a repair recommendation for a building with a flat roof sheathed with 23/32” 48/24 plywood panels that exhibited delamination of the back veneer is presented (Figs 5 and 6). The repair recommendation included reinforcing the existing panels by cutting and fitting a 2nd layer of 23/32” 48/24 plywood sheathing (minimum 5 ply) tight to the underside of the deck and supported by continuous lumber stringers attached to the sides of the existing rafters.

Figure  1.
Field repair and reinforcement of plywood using repair method A. Broken out areas in the face veneer (photos on the left) and repaired and reinforced panels (photos on the right)

Figure  2.
Field  repair  and  reinforcement  of  plywood  panels  with  blistered  and  delaminated  face  veneer  exceeding  6  in2 using  repair  method  B.  Blisters  and  localized  delamination  (photos  on  the  left)  and  repaired  plywood  panels (photos  on  the  right)


Figure  3.

Field repair and reinforcement of plywood panels with blistered and delaminated face veneer not exceeding 6 in2 using repair method B. Blister and localized delamination (left) and repaired plywood panel (right)

Figure  4.

Field repair and reinforcement of plywood panels with combination of blistered and broken out veneer exceeding 6 in2 using repair methods A and B. Blister and broken out face veneer (left) and repaired plywood panel (right)



Figure 5.

Roof sheathing panels with large delamination of the face veneer (left) and finished roofing membrane at the time of inspection (b).





Figure 6.

Repair recommendation including reinforcing the existing panels by cutting and fitting a 2nd layer of 23/32” 48/24 tight to the underside of the deck and supported by continuous lumber stringers.

sumber : www.tecotested.com

Kamis, 30 Mei 2013

CORE LAP PADA PLYWOOD ATAU KAYU LAPIS

Core Lap, atau sebagian ahli menyebutnya tumpang tindih, adalah suatu keadaan di mana vinir yang membentuk kayu lapis salah letak sehingga menghimpit vinir di sebelahnya. Bagi zulkar9 sendiri, core lap adalah tumpang tindihnya salah satu atau beberapa lapisan vinir yang membentuk kayu lapis. Mungkin gambar di bawah ini bisa lebih menjelaskan seperti apa core lap itu. Monggo.
Core Lap
Core Lap
Core Lap ini bisa terjadi pada short core atau pun long core (termasuk face dan back vinir). Untuk jenis-jenis core/lapisan pada kayu lapis akan kita bahas di artikel lain. Intinya pada saat proses veneer preparation, masalah ini belum diperbaiki. Seharusnya, jika pada saat veneer preparation (perbaikan vinir sebelum vinir dimasukan ke dalam proses pengeleman dan penyatuan menjadi panel), ditemukan vinir yang saling tumpang tindih, salah satu bagian yang tumpang tindih tersebut dibuang dengan menggunakan cutter. Sehingga kondisi vinir menjadi rata (tidak ada yang tumpang tindih). Dan di beberapa perusahaan, setelah pemotongan bagian yang tumpang tindih tersebut, pada tepi vinir yang dipotong tadi, diberikan gum tape ataupun “solatip” khusus agar tidak terjadi tumpang tindih lagi pada saat vinir dimasukkan ke dalam proses pengeleman.
Long Core Lap
Long Core Lap
Last, untuk menjaga kualitas kayu lapis yang dihasilkan, ada baiknya setiap pekerja diawasi dan dibimbing agar mau untuk membuang bagian vinir yang tumpang tindih tersebut. Karena bukannya tidak mungkin faktor human error sering terjadi. Baik lolos dari penglihatan pekerja atau pun pembuangan bagian yang tumpang tindih terlalu besar, yang akhirnya akan mengakibatkan cacat lain, core void atau open split misalnya. 

Rabu, 29 Mei 2013

cacat pada plywood atau kayu lapis

CACAT KAYU LAPIS ATAU PLYWOOD

















PENGENALAN CACAT KAYU LAPIS

I. CACAT ALAMI
1. Alur mineral
a. Arti : Perubahan warna alami berbentuk garis yang terjadi pada kayu.
b. Penyebab : Sifat pada jenis kayu tertentu atau pengaruh tempat tumbuh.
c. Pengaruh pada mutu:
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada
mutu B-D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I – IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian : Kualitatif

d. Pencegahan : Tidak ada

2. Bekas lilitan

a. Arti :
- Luka akibat tumbuhan melilit (liana).
- Luka pada kayu umumnya disebabkan oleh tumbuhan melilit yang melingkari batang atau oleh akar pernapasan yang seperti rambut yang melilit batang pohon.

b. Penyebab : Tumbuhan melilit pohon yang tidak lepas sehingga ada
di dalam kayu.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan pada mutu A-D dengan persyaratan.
- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I – IV dengan persyaratan.
- Cara penilaian : Kualitatif.

d. Pencegahan : Secara berkala dilakukan pembersihan tumbuhan melilit sebelum pohon ditebang.


3. Busuk atau lapuk

a. Arti :
- Rapuh karena serangan bakteri (busuk) atau serangan jamur (lapuk).
- Keadaan kayu yang ditandai dengan buram/ tidak bercahayanya warna kayu, berkurangnya kekuatan dan terjadinya pelunakan pada kayu.
b. Penyebab : Bakteri atau jamur.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Busuk tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratn. Lapuk tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan.

- Cara penilaian : Kualitatif.

d. Pencagahan : Pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah penebangan. Kayu diberi bahan pengawet (dilabur atau disemprot).

4. Damar basah atau getah basah

a. Arti :
- Cairan di dalam kayu yang bersifat lengket.
- Semacam getah yang bersifat lekat dan basah.
b. Penyebab : Sifat jenis kayu tertentu.
c. Pengaruh pada mutu :
? Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.
? Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.
? Cara penilaian: Kualitatif.
d. Pencegahan : Tidak ada. Dapat dikurangi kebasahannya dengan perebusan atau pengukusan kayu.


5. Gembol

a. Arti :
- Penyimpangan arah serat kayu seperti sekitar mata kayu.
- Penyimpangan arah serat kayu yang umumnya terjadi dekat mata kayu tetapi tidak mengandung mata kayu.

b. Penyebab : Kelainan pertumbuhan pohon.
c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Gembol sehat diperkenankan pada mutu A-D dengan
persyaratn.

- Menurut ISO : Termasuk struktur tidak teratur dari kayu, hampir
tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV
dengan persyaratan

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada perbandingan luas berdasarkan perkiraan atau perhitungan dengan memperhatikan bentuk gembol.

d. Pencegahan : Tidak ada.


6. Kantung kulit/damar
Kantung kulit disebut juga kulit tersisip.

a. Arti :
- Rongga berisi jaringan kulit atau damar.
- Kantung damar adalah rongga yang terdapat di antara
lingkaran tumbuh atau tempat lainnya di dalam kayu yang
berisi semacam getah dalam keadaan padat.
- Kantung kulit adalah sebagian kulit kayu yang dikelilingi oleh
bagian kayu yang tumbuhnya normal.

b. Penyebab : Sewaktu pohon tumbuh ada bagian yang berisi
jaringan kulit atau damar.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C dengan persyaratn, diijinkan pada mutu D.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E dan kelas I. Pada kelas II-IV diperkenankan dengan persyaratan lebar, pendempulan dan penggunaan. Persyaratan pada kayu lapis dari kayu daun lebar lebih berat daripada kayu lapis dari kayu daun jarum. Kantung damar tidak ada pada kayu lapis dari kayu daun lebar. Pada kayu lapis dari kayu daun jarum ada alur damar: tidak diperkenankan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar dan panjang.

d. Pencegahan : Tidak ada.

7. Lubang

a. Arti : Rongga yang menembus venir pada arah tebal.

Macam lubang:
- Lubang gerek
Lubang yang berpenampang sempit bundar atau panjang
akibat serangan serangga penggerek atau cacing laut.

- Lubang lain
Lubang yang disebabkan oleh tumbuhan parasit atau
sebab lain.

b. Penyebab :
- Serangga penggerek atau cacing laut.
- Tumbuhan parasit atau yang lain.


c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diijinkan pada mutu A. Diijinkan pada mutu B dengan persyaratn diameter, panjang, penyebaran, diijinkan pada mutu C dengan pendempulan dan pengampelasan, diijinkan pada mutu D.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E dan kelas I. Diperkenankan pada kelas II-IV dengan persyaratan diameter, penyebaran dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran diameter dan panjang.

d. Pencegahan :
- Untuk lubang gerek, pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah penebangan. Kayu diberi bahan pengawet (dilabur atau disemprot).

- Untuk tumbuhan parasit, secara berkala dilakukan pembersihan dari tumbuhan parasit sebelum pohon ditebang.

8. Mata kayu

a. Arti :
- Bagian dari cabang yang melekat pada venir.
- Bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong.

Macam mata kayu:
- Mata kayu sehat
Mata kayu yang bebas dari pembusukan atau pelapukan. Mata kayu ini dapat utuh (intergrown) yaitu minimum ¾ bagiannya masih melekat pada venir atau sebagian utuh (partially intergrown) yaitu ¼ - ¾ bagiannya masih melekat pada venir.

- Mata kayu lepas
Mata kayu yang kurang dari ¼ bagiannya masih melekat pada venir.

- Mata kayu jarum
Mata kayu sehat yang bundar atau lonjong, utuh atau sebagian utuh dengan diameter tidak lebih dari 3mm.

- Mata kayu busuk atau lapuk
Mata kayu yang rapuh akibat serangan bakteri atau jamur.

- Lubang mata kayu
Lubang akibat mata kayu yang lepas.

b. Penyebab : Cabang pada pohon

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan ada mata kayu sehat. Pada setiap mutu dibedakan diameter, jumlah, penyebaran dan pengampelasan mata kayu.

Mata kayu busuk atau lapuk tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D, dengan persyaratan diameter, jumlah, penyebaran, pendempulan dan pengampelasan mata kayu.

Lubang mata kayu tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,C,D, dengan persyaratan berdasarkan diameter, pendempulan dan pengampelasan.

- Menurut ISO : Semua macam mata kayu hampir tidak ada pada kelas E. Pada kelas I – IV diperkenankan dengan persyaratan diameter, penyebaran dan pendempulan mata kayu serta penggunaan. Persyaratan pada kayu lapis dari kayu daun lebar lebih berat daripada kayu lapis dari kayu daun jarum.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Diameter mata kayu diukur pada arah melintang serat. Ada penilaian jumlah diameter/m2. Penyebaran dinilai berdasarkan jumlah/m2.

d. Pencegahan : Secara berkala dilakukan pemangkasan cabang, sebelum pohon ditebang.

9. Perubahan warna

a. Arti :
- Penyimpangan warna dari warna alami kayu, yang tidak berhubungan dengan kekuatan kayu (kayu tidak rapuh).

- Penyimpangan warna dari warna aslinya, biasanya disebabkan oleh jamur, reaksi antara besi pisau kupas dengan zat ekstraktif dari kayu, bahan kimia dalam perekat dan sebagainya.

b. Penyebab : Serangan jamur pewarna atau pengaruh cuaca atau reaksi
dengan bahan kimia.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan
pada mutu B,C,D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV
dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah
penebangan. Untuk serangan jamur pewarna, kayu diberi bahan
pengawet (dilabur atau disemprot). Reaksi dengan bahan kimia tidak
dapat dicegah.


I. CACAT TEKNIS

1. Benjol

a. Arti : Bagian yang lebih tebal pada tempat tertentu dan nampak pada lapisan luar.

b. Penyebab : Ada bagian pada lapisan dalam yang lebih tebal.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak disebutkan. Dapat dimasukkan
dalam tumpang tindih.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I;
diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Ketebalan lapisan dalam harus rata.

2. Cacat ampelas

a. Arti :
- Lapisan luar yang hilang pada tempat tertentu akibat pengampelasan yang berlebihan sehingga dapat sampai garis rekat (ISO).
Pengalaman : tidak harus sampai garis rekat.

- Cacat yang terjadi pada saat pengampelasan.

b. Penyebab : Tekanan sabuk ampelas yang berlebihan.

c. Pengaruh pada mutu :

- Menurut SNI: Diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan
kehalusan, kerataan

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I,II; diperkenankan
pada kelas III, IV dengan persyaratan luas dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran luas.

d. Pencegahan : Tekanan sabuk ampelas diatur sehingga tidak berlebihan.

3. Cacat kempa

a. Arti :
- Lekuk pada tempat tertentu akibat ada benda asing yang secara tidak sengaja menempel pada permukaan dan mengalami proses pengempaan.

- Cacat yang terjadi pada saat pengempaan.

b. Penyebab : Ada benda asing menempel pada permukaan dan mengalami proses pengempaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,C,D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, pendempulan, pengampelasan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang, lebar.

d. Pencegahan : Sebelum dikempa, dilakukan pemeriksaan permukaan dan kalau ada benda asing dibuang.



4. Cacat pisau

a. Arti : Goresan berupa garis lurus melintang arah serat.

b. Penyebab : Ada bagian pisau mesin kupas yang gompal.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B;
diperkenankan pada mutu C,D dengan persyaratan
berdasarkan ukuran, kehalusan, pendempulan dan
kekuatan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada
kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar.

d. Pencegahan : Pengasahan pisau dilakukan dengan baik dan
secepat mungkin bila terjadi gompal. Permukaan kayu
harus bersih.



5. Celah

a. Arti :
- Rongga yang terdapat pada dua bagian yang berdampingan.
- Cacat terbuka (alur) yang terjadi akibat kurang rapatnya sambungan venir.

b. Penyebab : Penyambungan tidak rapat atau ada bagian yang lepas.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyaratan lapisan dalam. Tidak
diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,
C, D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang dan lebar.

d. Pencegahan : Penyambungan rapat dan bagian yang mudah lepas
diberi kertas perekat.



6. Delaminasi

a. Arti : - Garis rekat yang terbuka pada bagian tepi.
- Mengelupasnya venir pada bagian tepi kayu lapis.

b. Penyebab : Pelaburan perekat tidak merata, perekat pada bagian tepi agak kering, masa tunggu tertutup terlalu lama.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak diperkenankan ( persyaratan umum).
- Menurut ISO : Tidak diperkenankan (disamakan dengan lepuh,
ISO tidak menyebut delaminasi).

d. Pencegahan : Pelaburan perekat harus merata, pengempaan
dingin harus baik (bagian tepi harus rapat), masa tunggu
tertutup tidak terlalu lama.



7. Goresan

a. Arti :
- Lekuk halus pada permukaan berupa garis
- Cacat yang terjadi pada permukaan kayu lapis karena goresan.

b. Penyebab : Benda tajam yang menggores permukaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A,B;
diperkenankan pada mutu C, D dengan persyaratan
berdasarkan panjang, pendempulan, pengampelasan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang.

d. Pencegahan : Mengusahakan tidak ada benda tajam yang
menggores permukaan venir atau kayu lapis.



8. Ketebalan tidak rata

a. Arti : - Keragaman tebal yang terdapat pada satu lembar.
- Keragaman tebal pada satu lembar kayu lapis.

b. Penyebab : Pembuatan venir yang kurang baik.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak diperkenankan pada mutu A,B, C;
diperkenankan pada mutu D.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pembuatan venir harus baik antara lain penyetelan
mesin kupas sehingga tidak terjadi ketebalan tidak rata.


9. Lekuk

a. Arti : Bagian yang cekung pada lapisan luar.

b. Penyebab : Benda tumpul yang membentur permukaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak disebutkan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I;
diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan (seperti cacat kempa).

- Cara penilaian: kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang, lebar.

d. Pencegahan : Diusahakan tidak ada benda tumpul yang
membentur permukaan.



10. Lepuh

a. Arti :
- Pemisahan lapisan pada tempat tertentu akibat tidak ada
ikatan perekat (ISO). Dalam ISO tidak disebut mengenai
delaminasi.

- Tempat atau bagian dari venir yang tidak melekat,
sedangkan di sekitarnya melekat

b. Penyebab : Pelaburan perekat tidak merata, ada bagian
venir yang kurang kering.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan (persyaratan umum).

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pelaburan perekat merata, kekeringan venir
merata.



11. Noda

a. Arti : Bagian pada permukaan yang berubah warna dari warna asli kayu karena pengaruh bahan lain. Macam noda disebut berdasarkan macam bahan penyebabnya: noda dempul, noda oli, noda perekat, noda pita perekat, noda minyak, noda kapur berwarna. Dalam ISO tidak disebut noda tetapi ada penembusan perekat (dari garis rekat).

b. Penyebab : Ada bahan yang mengenai permukaan sehingga pada
bagian itu berubah warna.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Noda dempul diperkenankan dengan persyaratan. Noda pita perekat dan perekat tidak diperkenankan pada mutu A,B; diperkenankan pada mutu C,D dengan persyaratan. Noda minyak, oli dan kapur berwarna tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.



- Menurut ISO : Penembusan perekat tidak diperkenankan
pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV
dengan persyaratan berdasarkan kenampakan, luas
dan penggunaan. Mengenai noda dapat dimasukkan
cacat lain, hampir tanpa cacat pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran luas
d. Pencegahan : Untuk noda diusahakan agar tidak terjadi
pencemaran oleh bahan tersebut di atas. Untuk
penembusan perekat diusahakan pelaburan perekat
tidak berlebih, pada venir luar tidak ada bagian yang
kurang padat.


12. Partikel asing

a. Arti : Benda kecil yang bukan merupakan bahan baku
yang melekat pada permukaan atau bagian lain.

b. Penyebab : Ada partikel asing yang secara tidak sengaja
ada di permukaan atau bagian lain.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak disebutkan mengenai partikel asing, tetapi disebutkan kotoran pada persyaratan lapisan dalam . Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; partikel besi tidak diperkenankan pada kelas II, III, IV.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Diusahakan tidak ada partikel asing yang
melekat pada permukaan atau bagian lain.

13. Pecah

a. Arti : Serat terpisah yang menembus ketebalan venir.

b. Penyebab : Berasal dari pecah bontos pada kayu, pengeringan venir yang tidak sesuai, penanganan venir yang tidak hati-hati.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Pecah terbuka tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan panjang, lebar. Pecah didempul diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.


- Menurut ISO : Pecah terbuka hampir tiak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, pendempulan. Pecah tertutup hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I – IV.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang, lebar.

d. Pencegahan : Bagian bontos kayu diberi paku S,
pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah
penebangan, bagian tepi venir diberi pita perekat,
pengeringan venir yang sesuai, penanganan venir
hati-hati.




14. Permukaan kasar (ISO = kekasaran)

a. Arti : Keadaan tidak rata pada permukaan.

b. Penyebab : Struktur kayu tidak baik, pembuatan venir yang tidak baik.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Disebutkan bersama potongan kasar, tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan keadaan dan pendempulan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif

d. Pencegahan : Melakukan pemuliaan pohon untuk memperbaiki struktur kayu. Pembuatan venir dilakukan dengan baik, seperti penyetelan mesin kupas yang sesuai.



15. Potongan kasar (ISO = Cacat pada tepi panel karena pengampelasan atau penggergajian)

a. Arti : Ketidakrapihan bagian tepi panel.
b. Penyebab : Proses pengampelasan atau penggergajian yang tidak baik.
c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan keadaan dan pendempulan.

- Menurut ISO : Hampir tanpa cacat pada kelas E; diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan letak dari sisi dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang dari tepi panel.

d. Pencegahan : Pengampelasan atau penggergajian dilakukan dengan baik.


16. Retak melintang

• Arti : Serat terpisah yang tidak menembus ketebalan venir dengan arah tidak sejajar dengan arah serat.

b. Penyebab : Sewaktu penebangan, batang pohon menimpa benda keras,

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan panjang dan penggunaan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada cacat pada kelas E; diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang.

d. Pencegahan : Sewaktu penebangan diusahakan batang pohon tidak menimpa benda keras.


17. Sambungan
a. Arti : Garis pertemuan sisi tebal antara dua lembar venir
pada bidang yang sama.

b. Penyebab : Ukuran venir yang lebih kecil daripada ukuran
kayu lapis yang akan dibuat.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan
jumlah, keadaan, warna, pendempulan dan pengampelasan.

- Menurut ISO : Disebut sambungan terbuka, tidak diperkenankan
pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan berdasarkan lebar, jumlah dan pendempulan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar.

d. Pencegahan : Pembuatan venir dan penanganannya harus baik
agar sebanyak mungkin venir utuh. Penyambungan venir
merupakan usaha meningkatkan rendemen.




18. Sisipan

a. Arti : Suatu bentuk tambalan yang sempit memanjang pada
bagian tepi kayu lapis (ISO = tidak harus di bagian
tepi).

b. Penyebab : Ada bagian venir yang hilang pada bagian tepi.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Diperkenankan dengan persyaratan
berdasarkan ukuran, warna, pendempulan dan
pengampelasan.


- Menurut ISO : Termasuk perbaikan. Hampir tanpa cacat pada
kelas E, diperkenankan pada kelas I- IV dengan persyaratan
berdasarkan keadaan dan jumlah.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang, lebar.

d. Pencegahan : Sama dengan pencegahan pecah. Penanganan
venir harus baik.



19. Tambalan

a. Arti : Penutupan cacat terbuka dengan venir dan memakai perekat.

b. Penyebab : Ada cacat terbuka.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, warna, dan keadaan sambungan/tambalan.

- Menurut ISO : Termasuk perbaikan. Hampir tanpa cacat pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan jumlah dan pendempulan. Penggunaan pengisi sintetis tidak diperkenankan pada perbaikan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif.

d. Pencegahan : Penanganan venir harus baik sehingga penambalan berkurang. Sebagai contoh venir yang berpotensi terjadi cacat terbuka segera diberi pita perekat. Penambalan merupakan usaha peningkatan rendemen.


20. Tumpang tindih

a. Arti : Keadaan di mana venir salah letak sehingga menghimpit venir di sebelahnya.

b. Penyebab : Kurang hati-hati pada saat perakitan setelah pelaburan perekat.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyartan lapisan dalam. Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, dan jumlah.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan berdasarkan jumlah, panjang dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang.

d. Pencegahan : Proses perakitan harus baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih.



21. Ukuran kurang

a. Arti : Keadaan di mana ukuran venir lebih pendek daripada ukuran kayu lapis.

b. Penyebab : Kurang hati-hati pada saat perakitan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyartan untuk lapisan dalam. Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain. Hampir tanpa cacat pada kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang dan lebar.

d. Pencegahan : Penanganan venir dan perakitan harus baik sehingga tidak terjadi ukuran kurang.


III. CACAT LAIN

Macam dan keadaan cacat banyak sekali sehingga tidak praktis bila semua dimasukkan dalam standar. Karena itu menurut ISO ada cacat lain untuk menampung cacat yang belum disebutkan.

Cara penilaiannya adalah membandingkan dengan cacat yang sudah disebutkan yang hampir sama. Walaupun dalam SNI tidak disebutkan cacat lain, tetapi dalam kenyataan di lapangan bila ada cacat lain, diperhatikan juga misal lubang bekas paku dengan memperhatikan besar lubang.

Standar lain yang mengenal cacat lain adalah Standar Inggris, Standar Jepang.

sumber : http://karmidi.blogspot.com/2009/08/cacat-kayu-lapis.html