Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut.
Jenis organisasi
yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
·
Organisasi pemerintahan (transnasional,
nasional atau regional)
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di
identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki
konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa
latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam
bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang
– undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang
memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
·
Pengertian konstitusi menurut
para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk
negara.
3. Konstitusi sebagai faktor
integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif
dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif
adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal
yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya.
·
Tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
·
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
·
Macam – macam konstitusi
1. Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri dari:
·
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution)
adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,
demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di
dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution)
adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·
Adapun syarat – syarat
konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD
1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD
1945.
4. Secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi:
·
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar
lembaga negara.
·
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial
bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem
politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
·
Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
1. Fleksibel / luwes apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3. Unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan konstitusi.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan konstitusi.
·
Syarat terjadinya konstitusi
yaitu:
1.
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan rakyat.
2.
Melindungi asas demokrasi.
3.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.
Untuk melaksanakan dasar negara.
5.
Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
·
Kedudukan konstitusi/UUD
yaitu:
1.
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan
pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2.
Sebagai hukum dasar.
3.
Sebagai hukum yang tertinggi.
·
Perubahan konstitusi/UUD
yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan
baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu
UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
·
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan
negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai
pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu
negara.
·
Keterkaitan konstitusi dengan
UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar
tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD
memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin
baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
- Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
- makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi