Senin, 01 Agustus 2011

Harga Patokan Ekspor

Harga Patokan Ekspor


HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) PERIODE 1  –  30 Jun 2010
NO
URAIAN
TERMASUK DALAM
POS TARIF
HARGA PATOKAN
EKSPOR (HPE)
I
KAYU


A.
VENEER
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm :
Ex.4408.10.10.00, 4408.10.30.00, Ex.4408.10.90.00, Ex.4408.31.00.00, Ex.4408.39.90.00, Ex.4408.90.00.00


1. Dari Hutan Alam

US $ 550 / M3

2. Dari Hutan Tanaman

US $ 250 / M3
B.
Wooden Sheet for Packaging Box
Veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan.



Ex. 4408.10.90.00


US $ 350 / M3
C.
Serpih Kayu
Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (Wood in chips or particle) dan (chipwood)
Ex. 4401.21.00.00, Ex.4401.22.00.00, Ex.4401.30.00.00, Ex.4404.20.00.00.


US $ 30/ton
D.
Kayu Olahan
Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1.000 mm2 sampai dengan 4.000 mm2 dari jenis :


Ex.4407.10.00.10 s/d 4407.99.00.90


1. Meranti

US $ 500 / M3

2. Merbau

US $ 850 / M3

3. Rimba Campuran

US $ 300 / M3

4. Sortimen lainnya



- Eboni

US $ 2000 / M3

- Jati

US $ 1000 / M3

- Hutan tanaman :



a. Pinus dan Gamelina

US $ 350 / M3

b. Acasia

US $ 225 / M3

c. Sengon

US $ 200 / M3

d. Karet

US $ 250 / M3

e. (Balsa, Eucalyptus, dll)

US $ 150 / M3
    

f. Sungkai

US $ 350 / M3
 E. Kayu gergajian dari jenis merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang di atas 4.000 mm2  sampai dengan 10.000mm2Ex. 4407.29.91.10, Ex.4407.29.91.20, Ex.4407.29.92.00.    US $ 950 / M3
Sumber : Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 21/M-DAG/PER/5/2010 , Tanggal : 21 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar