Minggu, 16 Juni 2013

DIENG, BUKIT PANAS DINGIN

2011

White Rose

White Ball Rose


Red Rose


Yellow Rose


Rumah Dieng


Warga Dieng

Lahan Sayur

Domba - domba Gemuk


Pengembala Domba


Telaga Warna


Sabtu, 15 Juni 2013

BEAUTIFUL FROM TAMAN SARI (YOGYAKARTA)

2011

Perempatan Kecil Taman Sari 



Sisi Kiri Taman Sari 



Di bawah Bonsai


Angin - angin


Air Mancur


Pot di Depan Rumah


Daun Warna Merah Muda




Selasa, 11 Juni 2013

KAYU CENDANA

Ciri-ciri kayu cendana :
  • Warna kayu : umumnya kayu cendana berwarna kuning belerang, tapi ada juga yang berwarna coklat tua
  • Tekstur kayu: kayu cendana teksturnya sangat halus
  • Arah serat: ada yang lurus, bergelombang dan ada juga yang berpadu
  • Bobot: sedang (menurut situs indonesianforest.com berat jenis rata-ratanya sebesar 0,84)
  • Tingkat keawetan : termasuk sedang ( kelas awet II)
  • Tingkat kekuatan: termasuk sedang hingga baik (kelas kuat II-I)
  • Kembang susut kayu: kemungkinan susut kayu cendana adalah kecil hingga sedang
  • Daya retak kayu : rendah hingga sedang
  • Tingkat kekerasan kayu: termasuk sedang hingga keras
  • Sifat pengerjaan : agak sulit.
kegunaan : obat, parfum, dan kerajinan tangan






1.   Ruang lingkup
Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat bahan baku, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji dan syarat penandaan, sebagai pedoman pengujian kayu Cendana (Santalum album Linn) yang di hasilkan di Indonesia.
2.   A c u a n
Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Nusa Tenggara Timur No. 240 Tahun 1990, tentang Standar Lokal Klas Mutu Kayu Cendana.
3.   Definisi
Kayu Cendana adalah bagian dari pohon Cendana berupa kayu bundar, kayu belahan, akar, tunggak, ranting, tatal dan serbuk.
4.   Lambang dan Singkatan
4.1. Ø   adalah diameter cacat    4.6. p adalah panjang 
4.2. P   adalah Mutu Pertama      4.7. d adalah diameter
4.3. D   adalah Mutu Kedua        4.8. I adalah isi
4.4. T   adalah Mutu Ketiga       4.9. bh adalah buah
4.5. M   adalah Mutu Keempat              
5.   Istilah
5.1.   Akar dan tunggak (AK & Tgk) adalah bagian bawah dari pohon kayu Cendana yang ditinggalkan pada saat penebangan dan baru digali/diambil setelah mati.
5.2.  Alur adalah suatu lekukan memanjang pada permukaan batang kayu.
5.3.   Bontos (Bo) adalah penampang melintang pada kayu yang terdiri dari bontos pangkal (Bp) dan bontos ujung (Bu).
5.4.   Cacat adalah kelainan pada kayu yang dapat mempengaruhi mutu dan atau isi.
5.5.   Diameter kayu Cendana (d) adalah garis tengah terpendek pada bontos ujung.
5.6.   Gerowong (Gr) adalah lubang besar pada bontos dengan arah memanjang kayu tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan.
5.7.   Gubal (Gu) adalah bagian kayu antara kulit dan kayu teras.
5.8.   Gubal busuk (Gb) kayu gubal yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan.
5.9.   Kayu belahan (Kabel) adalah kayu bundar yang telah dibelah atau dipapras, sehingga tidak berbentuk kayu bundar lagi.
5.10.   Kayu bundar (KB) adalah bagian batang dan atau cabang dari pohon, berbentuk bundar memanjang, yang berdiameter 4 cm atau lebih.
5.11.   Kebundaran adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan antara garis tengah terkecil dengan garis tengah terbesar pada setiap bontosnya, dalam satuan persen.
5.12.   Kelurusan adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan kedalaman lengkung dengan panjang kayu dalam satuan persen.
5.13.   Kesilindrisan adalah bentuk kayu bundar yang ditetapkan dengan cara membandingkan antara selisih diameter pangkal dengan panjang kayu dalam satuan persen.
5.14.   Kulit tumbuh/kulit tersisip (Kt) adalah kulit yang sebagian atau seluruhnya terdapat atau tumbuh di dalam kayu, biasanya terdapat pada alur atau di sekeliling mata kayu.
5.15.   Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri dari;
5.15.1.   Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua dari pada warna kayu disekitarnya.
5.15.2.   Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya.
5.16.   Mutu kayu adalah kemampuan kegunaan kayu untuk untuk tujuan tertentu berdasarkan karakteristik yang dimilikinya.
5.17.   Pecah busur (Peb) adalah pecah pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya kurang dari ½ lingkaran.
5.18.   Pecah gelang (Peg) adalah pecah pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya ½ lingkaran atau lebih.
5.19.   Pengujian adalah kegiatan untuk menetapkan jenis, ukuran, dan mutu kayu.
5.20.   Persyaratan cacat adalah cara penetapan mutu berdasarkan cacat kayu.
5.21.   Ranting (Rt) adalah bagian dari pohon Cendana, sebagi tempat tumbuhnya daun.
5.22.   Serbuk (Sb) adalah bagian dari kayu Cendana berupa butiran kecil atau halus.
5.23.   Tatal adalah bagian dari kayu Cendana berupa potongan-potongan kecil hasil dari pemaprasan atau limbah dari pembagian batang atau pembuatan sortimen. Terdiri dari tatal kayu teras dan tatal kayu gubal.
5.24.   Teras (Te) adalah bagian kayu yang terletak antara hati dan gubal.
5.25.   Teras busuk (Tb) adalah empulur dan kayu di sekitarnya yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan.
5.26.   Teras rapuh (Tr) adalah empulur dan kayu di sekitarnya yang memperlihatkan tanda-tanda kerapuhan.
5.27.   Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan oleh terpisahnya/terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbu kayu.
5.27.1.   Retak (Re) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya < 1 mm dan biasanya terputus-putus disebabkan terutama oleh tegangan yang terjadi dalam proses pengeringan.
5.27.2.   Pecah (Pe) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu hingga bontos yang lebar celahnya < 6 mm.
5.27.3.   Belah (Be) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya > 6 mm.
6.   Spesifikasi
Spesifikasi kayu Cendana dibedakan menjadi sortimen-sortimen sebagai berikut:
6.1.   Kayu bundar (KB)
6.2.   Kayu belahan (Kabel)
6.3.    Tatal teras (Tte)
6.4.   Tatal gubal (Tgu)
6.5.   Akar dan tunggak (AK & Tgk)
6.6.   Ranting (Rt)
6.7.   Serbuk (Sb)

7.   Klasifikasi
Berdasarkan kegunaannya kayu Cendana terbagi menjadi empat kelas mutu sebagai berikut:
7.1.   Mutu Pertama dengan tanda mutu P
7.2.   Mutu Kedua dengan tanda mutu D
7.3.   Mutu Ketiga dengan tanda mutu T
7.4.   Mutu Keempat dengan tanda mutu M

8.   Syarat Bahan Baku
Kayu Cendana harus diambil dari pohon Cendana yang sudah masak tebang yang ditandai dengan:
8.1.   Tebal gubal kurang dari 2,5 cm, dapat terlihat dengan cara pengeboran pohon sebelum ditebang sedalam 2,5 cm. Bor yang digunakan adalah bor riap.
8.2.   Diameter kayu Cendana minimal 15 cm pada ketinggian 130 cm di atas tanah.
9.   Pembuatan
Kegiatan setelah penebangan adalah sebagai berikut:
9.1.   Pembagian batang yang didasarkan atas asas peningkatan mutu.
9.2.    Pengupasan kulit.
9.3.   Kecuali ditentukan lain, semua bagian kayu Cendana kayu gubalnya harus dikupas/dipapras.
9.4.   Bontos dipotong siku dan rata.

10.   Syarat Mutu
10.1.   Syarat umum
Kayu Cendana yang akan diukur dan diuji harus bersih dari kotoran dan tidak tercampur dengan jenis kayu lain.

10.2.   Syarat khusus
Syarat khusus mutu kayu Cendana berdasarkan kepada sortimen, ukuran dan cacat, tercantum pada Tabel 1.

Tabel 1. Syarat mutu kayu Cendana
No.
Karakteristik
M u t u
P
D
T
  M  
1.
Sortimen
KB
KB, Kabel
KB, Kabel, Ak & Tgk, Tte
Tgu, Rt & Sb
2.
Ukuran
- Panjang
- Diameter

> 25 cm
> 10 cm

>10 cm
> 8 cm

-)
-)

-)
-)
3.3.1


 

3.2







 

3.3
CacatCacat bentuk
- Kelurusan
- Kesilindrisan
- Kebundaran

Cacat badan
- Gubal segar
- Alur-dalam
- Mks - jumlah
           - Ø
           - jarak
- Mkb
- Re/Pe/Be
- Kulit tumbuh

Cacat bontos
- Re/Peb/Peg
- Tr/Tb/Gr


< 1% p
> 80%
> 1% p

< 5 mm
<10% d
1 bh/25 cm
< 1 cm
>25 cm
x)
10% p
x)

< 10% p
x)


-)
-)
-)

< 5 mm
<10% d
1 bh/10 cm
< 3 cm
>10 cm
x)
25% p
1 bh/30 cm

20% p
x)


-)
-)
-)

< 5 mm
-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)

-)
-)


-)
-)
-)

-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)
-)

-)
-)
Keterangan :
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan
11.   Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh kayu Cendana untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, sebesar 10% dari jumlah batang atau dari berat partai.
12.   Cara Uji
12.1.   Prinsip : pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap cacat yang nampak dengan memperhatikan penggunaannya.
12.2.   Peralatan : peralatan yang digunakan meliputi : meteran, timbangan, pisau dan kaca pembesar (loupe).
12.3.   Syarat pengujian
12.3.1.   Kayu Cendana yang akan diuji harus bersih dari kotoran serta disusun sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pengujian.
12.3.2.   Pengujian dilaksanakan pada siang hari atau ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua karakteristik yang terdapat pada kayu.
12.4.   Pelaksanaan pengujian
12.4.1.   Penetapan jenis kayu
Penetapan jenis dilaksanakan dengan memeriksa, cirri umum dan struktur anatomi kayu.

12.4.2.   Penetapan ukuran
Penetapan diameter dan panjang kayu hanya berlaku terhadap sortimen kayu bundar dan kayu belahan.

  1. Diameter yang diukur adalah garis tengah terkecil pada bontos ujung dalam satuan cm.
  2. Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu dengan satuan cm.
12.4.3.   Penetapan berat
Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan dengan satuan kilogram (kg).

12.4.4.   Penetapan mutu
Sistem penetapan kayu Cendana adalah kombinasi antara persyaratan sortimen, persyaratan ukuran dan persyaratan cacat. Untuk penetapan mutu berdasarkan persyaratan cacat diperlukan penilaian cacat yang terdapat pada kayu Cendana tersebut, baik jenis, ukuran, jumlah, keadaan dan penyebaran cacat sesuai dengan persyaratan mutunya.

  1. Penilaian terhadap cacat kelurusan dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara kedalaman lengkung dengan panjang kayu.
  2. Penilaian terhadap cacat kesilindrisan dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara selisih diameter ujung dengan diameter pangkal dengan panjang kayu.
  3. Penilaian terhadap cacat kebundaran dinyatakan dalam persen, yaitu perbandingan antara garis tengah terkecil dengan garis tengah terbesar pada setiap bontos.
  4. Penilaian terhadap cacat retak/pecah/belah (Re/Pe/Be) dinyatakan dalam persentase, yaitu perbandingan antara jumlah panjang Re/Pe/Be terpanjang pada kedua bontosnya terhadap panjang kayu (p).
  5. Penilaian terhadap cacat mata kayu (Mk) dinyatakan dalam:
    • Keadaan Mk, ialah Mks atau Mkb.
    • Jumlah Mk per 25 cm atau per 10 cm panjang.
    • Ø Mk, ialah rata-rata panjang dan lebar Mk terbesar.
    • Jarak Mk, adalah jarak terpendek antar Mk sejajar sumbu kayu.
  6. Penilaian terhadap cacat kulit tersisip/kulit tumbuh (Kt) dinyatakan dalam jumlah Kt per 25 cm atau per 10 cm.
  7. Penilaian terhadap cacat pecah busur/pecah gelang (Peb/Peg) dinyatakan dalam persentase, yaitu perbandingan antara hasil pengukuran panjang linier/panjang lengkungan Peb/Peg yang terpanjang dari kedua bontosnya terhadap diameter kayu (d).
  8. Penilaian terhadap cacat teras rapuh (Tr), teras busuk (Tb) dan gerowong (Gr), dinyatakan ada tidaknya.
  9. Penilaian terhadap cacat alur ditetapkan dengan cara mengukur dalamnya alur pada tempat yang terdalam terhadap permukaan badan kayu yang bersangkutan kemudian bandingkan dengan diameter dalam satuan %.
  10. Penilaian terhadap cacat gubal (Gu) ditetapkan dengan cara:
    - Amati sehat busuknya gubal.
    - Untuk gubal sehat ukur ketebalannya.
  11. Penilaian cacat lain ditetapkan dengan cara mengamati ada tidaknya cacat.
12.4.5.   Penetapan mutu akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan sortimen, ukuran dan persyaratan cacat.

13.   Syarat Lulus Uji
Kayu Cendana contoh dikatakan lulus uji atau dianggap benar apabila kesalahan atau penyimpangan masih dalam batas toleransi, tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2. Toleransi pengujian kayu Cendana
No.
Pengujian
Besarnya Toleransi
Keterangan
1.
2.
3.
Jenis kayu
Mutu
Berat
0%
< 5%
0%
Perhitungan persentase penyimpangan mutu sebagai berikut:
Jumlah batang yang salah mutu
-----------------------------  X 100%
Jumlah batang yang diperiksa
14.   Syarat PenandaanApabila memungkinkan, pada kayu Cendana yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kayu
- Mutu kayu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)


sumber : http://rimbakita.blogspot.com/2013/03/kayu-cendana.html dan http://www.dephut.go.id/halaman/standardisasi_&_lingkungan_kehutanan/sni/cendana.htm

Rabu, 05 Juni 2013

PENGENALAN CACAT KAYU

Cacat Kayu Bulat
“Suatu kelainan yang terdapat pada kayu Bulat yang dapat mempengaruhi mutu dan atau isi”

Sistem Pengujian
• Sistem pengujian kayu Bulat rimba yang berlaku di Indonesia didasarkan :
- persyaratan ukuran
- persyaratan cacat dan
- persyaratan hasil.
Ketiga unsur tersebut sangat berkaitan dengan pengetahuan tentang cacat kayu, oleh karena itu untuk dapat memahami pengujian kayu terlebih dahulu harus memahami cacat-cacat kayu

Persyaratan ukuran
• Mutu kayu Bulat didasarkan kepada besarnya ukuran, yaitu panjang dan diameter sesuai dengan persyaratan mutu masing-masing jenis kayu

Persyaratan cacat
• Untuk penetapan mutu berdasarkan cacat diperlukan penilaian cacat yang terdapat pada kayu Bulat tersebut, baik jenis, ukuran, jumlah, keadaan dan penyebaran cacat sesuai dengan persyaratan mutunya

Persyaratan hasil
• Persyaratan mutu berdasarkan hasil terdiri dari penilaian isi sehat (Is) dan penilaian nilai konversi (Nk)

Penilaian isi sehat ditetapkan oleh besarnya persen isi sehat yang diakibatkan oleh adanya isi yang tidak sehat, yaitu isi cacat
Penilaian nilai konversi digunakan apabila berdasarkan persyaratan cacat yang ada tidak memenuhi persyaratan mutu tertentu







Maksud
• Untuk dapat mengenal, mengidentifikasi, mengukur, menghitung, dan menilai cacat-cact yang terdapat pada kayu Bulat rimba, serta dapat mengetahui akibat atau pengaruh dari adanya cacat tersebut baik terhadap isi/volume kayu maupun terhadap mutu/kualita kayu

Tujuannya :
• Untuk dapat menetapkan ukuran dan isi serta mutu kayu Bulat rimba dengan tepat dan benar, serta dapat mencegah, menekan ataupun mengendalikan terjadinya cacat-cacat tersebut.

Pengelompokan cacat

Berdasarkan penyebabnya:
Cacat alami, yaitu cacat kayu Bulat yang disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca, angin dan tempat tumbuh serta faktor bawaan dari kayu tersebut.
(kelurusan, keBulatan, kesilindrisan, arah serat, alur, mata kayu, benjolan, kulit tersisip/tumbuh, buku)
Cacat biologis, yaitu cacat kayu Bulat yang disebakan oleh mahluk hidup, seperti serangga dan jamur yang penyerangannya dilakukan baik terhadap kayu yang masih berdiri dihutan, maupun setelah ditebang.
(lubang gerek, gubal, gerowong/teras busuk, teras rapuh)
Cacat teknis, yaitu kayu Bulat yang disebabkan oleh faktor manusia dan peralatan yang digunakan, seperti salah potong dan salah arah tebang, sistem penyaradan dan pengangkutan
(Pecah/belah, lengar, pecah banting, pecah slemper/lepas, pecah busur/gelang, pecah bontos, pakah, lubang lainnya.

Berdasarkan bentuk dan lokasi penyerangan:
Cacat bentuk, ialah cacat/kelainan dari bentuk kayu yang tidak diharapkan, antara lain: kelurusan, kesilindrisan, arah serat, keBulatan dan alur.
Cacat badan, ialah cacat kayu yang terdapat pada badan kayu, antara lain: lubang gerek, pecah/belah, mata kayu, gubal, benjolan, kulit tersisip/tumbuh, lengar, pecah banting, pecah slemper/lepas, buku, teras busuk
Cacat bontos, ialah cacat kayu yang terdapat pada bontos kayu, antara lain: gerowong, pecah busur/pecah gelang, pecah bontos, teras rapuh, pakah dan lubang lainnya.

Cacat Bentuk
Kelurusan
• Bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara membandingkan kedalaman lengkung dengan panjang kayu dalam satuan persen
• Penilaian terhadap cacat kelurusan dinyatakan dalam persen, misalnya < kelurusan =" y/p" dp =" (d1" du =" (d3"> 2 bh (>2 bh/btg)
• Kedalaman alur adalah: - Kedalaman alur adalah:» (diambil 3 bh alur yang terberat)
Arah Serat
• Arah sel serabut kayu longitudinal (ke arah panjang), yang ditetapkan dengan cara membandingkan besarnya penyimpangan serat pada umumnya terhadap arah sumbu kayu
• Penilaian terhadap cacat arah serat dinyatakan dalam bentuk perbandingan, misalnya 1 : 10, yaitu sisi segitiga siku-siku yang menghubungkan arah sumbu dengan arah serat berbanding dengan sisi segi tiga siku-siku lainnya.







Cacat Badan
 Lubang gerek
 Lubang pada badan kayu Bulat yang disebabkan oleh serangga penggerak.
 Berdasarkan diameter:
- lubang gerek kecil (Lgk)/lubang jarum; apabila Ø nya ≤ 2 mm
- lubang gerek sedang (Lgs); apabila Ø nya > 2 mm sampai dengan 5 mm
- lubang gerek besar (Lgb); apabila Ø nya > 5 mm
 Berdasarkan penyebaran:
- lubang gerek gerombol (Grb); apabila jumlanya > 30 bh dalam luas permukaan kayu 150 Cm2
- lubang gerek tersebar merata (tm); apabila jumlanya ≤ 30 bh dalam luas permukaan kayu 150Cm2

Pecah/belah (Pe/Be)
 Terpisahnya serat dengan lebar celah lebih dari 2 mm
 Penilaian terhadap cacat Pe/Be dinyatakan dalam persen, misainya 15% p, yaitu jumlah panjang semua Pe/Be pada kedua bontosnya adalah 15 % dari panjang kayu (p). Pe/Be yang berhadapan dianggap 1 buah.
 Pe/Be b dan d berhadapan dihitung 1 bh, diambil yang terpanjang

 % Pe/Be = ………….. X 100 %

Mata Kayu (Mk)
 Bekas cabang atau ranting pada permukaan kayu
 Mata kayu sehat (Mks); mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras, tidak mengelupas dan berwarna sama atau lebih tua daripada warna kayu sekitarnya
Mata kayu busuk (Mkb); mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan, bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya dan mudah lepas, sehingga dapat menimbulkan lubang

Penilaian terhadap cacat Mk dinyatakan dalam;
- Keadaan Mk, yaitu Mks atau Mkb.
- Jumlah (jml) Mk, yaitu tdp atau tmp.
- Ø Mk, ialah rata-rata panjang dan lebar Mk terbesar, diukur pada batas gubal
- Jarak (jrk) Mk, adalah jarak terpendek antar Mk (Mks/ Mkb) sejajar sumbu kayu
- Untuk sebagian besar kayu Bulat P. Jawa, Mk dibandingkan dengan diameter kayu (d) dinyatakan dalam persen.
• Jumlah Mk adalah 1 bh tmp, atau 2 bh tdp
• Ø Mk adalah 7 cm (yang terbesar)
• Jarak antar Mk adalah jrk 1 (yang terpendek)
• Perbandingannya adalah 7/d x 100%

 Benjolan (Bj)
“Tonjolan atau pembengkakan pada satu tempat atau melingkar pada badan kayu.”
Kayu Bulat dianggap mempunyai benjolan apabila tinggi tonjolan ≥ 3 cm dari badan kayu yang normal dan tidak terdapat adanya bekas cabang atau mata kayu

Penilaian terhadap cacat benjolan dinyatakan dalam:
- Jarak terpendek antar benjolan sejajar sumbu kayu
- Jumlah tmp-nya dan atau tiap batangnya.
- Untuk jenis tertentu, perlu diukur Ø nya.
• Jarak Bj adalah jrk 2 (yang terpendek sejajar sumbu kayu)
• Jumlah Bj adalah 2 bh atau 3 bh/batang
• Ø adalah diameter Bj





Kulit tersisip/kulit tumbuh (Kt)
“Kulit yang sebagian atau seluruhnya terdapat atau tumbuh di dalam kayu, biasanya terdapat pada alur atau di sekeliling mata kayu”
• Penilaian terhadap cacat kulit tersisip/kulit tumbuh dinyatakan dalam;
• Jumlah Kt dibadan dihitung tmp, di bontos dihitung per bo.
• Luas Kt dengan cara mengalikan panjang dan lebar Kt (di bontos).
• Jumlah Kt di badan adalah 1 bh tmp
• Jumlah Kt di bontos adalah 2 bh/bo
• Luas Kt1/Kt2 adalah pj x lb
• Luas Kt = Luas Kt1 + luas Kt2

Cacat Bontos
Pecah busur/pecah gelang (Peb/Peg)

• Pecah busur; terpisahnya serat pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya kurang dari ½ lingkaran
• Pecah gelang; terpisahnya serat pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya ½ lingkaran atau lebih

Penilaian terhadap cacat Peb/Peg dinyatakan dalam persen dengan cara:
• Membandingkan panjang linier atau panjang lengkungan Peb/Peg yang terpanjang dari kedua bontosnya terhadap diameter kayu (d).
• Membandingkan jumlah panjang linier seluruh Peb/Peg pada setiap bontos terhadap diameter kayu (d).
Keterangan:
y
• %Peb/Peg= — x 100 %
d
(yang terpanjang)
x + y + z
• %Peb/Peg= …………… x 100%
• d
(jumlah keseluruhan)

Pecah bontos (Pebo)
“Terpisahnya serat pada bontos yang dimulai baik dari hati maupun dari gubal yang memotong lingkaran tumbuh”
• Penilaian terhadap cacat Pebo dinyatakan dalam ada atau tidak ada, untuk jenis tertentu dihitung jumlah per bontosnya. Pebo yang berhadapan dianggap 1 bh.
• Jumlah Pebo adalah 4 bh/bo ● Jumlah Pebo adalah 2 bh/bo
• Cacat Lengar
• Lekukan pada badan kayu yang ditandai dengan hilangnya gubal dan terasnya mengalami pembusukan, umumnya lengar disebabkan oleh kebakaran atau sebab lain, sehingga pertumbuhan terhenti
• Penilaian terhadap cacat lengar ialah diukur besar lebarnya terhadap keliling kayu dan panjangnya terhadap panjang kayu.

Pecah Banting (Pebt)
“Pecah atau kerusakan kayu disebabkan oleh benturan”

 Penilaian cacat Pebt. Dilakukan terhadap lebar dan panjang Pebt, yaitu:
• Lebar Pebt dibandingkan dengan keliling kayu, seperti ¼ kel.
• Panjang Pebt dibandingkan dengan panjang kayu dalam persen, seperti 20 % p.



Keterangan gambar:
- Lb = lebar Pebt.
- Pj = panjang Pebt
Jadi:
- Lebar Pebt = ¼ keliling
pj
- Panjang Pebt = ---- x 100 %
p

 Pecah Slemper/Pecah Lepas
“Bagian kayu yang hilang atau mudah lepas”

Penilaian cacat pecah slemper/pecah lepas dilakukan terhadap lebar pecah slempernya dibanding dengan keliling kayu, seperti ¼ keliling (1/4 kel)

Keterangan :
- Lb = lebar pecah
- ¼ kel = ¼ keliling
Jadi pecah slemper = ¼ keliling

Cacat Buku (Bk)
“Benjolan yang mengelilingi batang, yang disebabkan oleh bekas cabang/ranting dengan pola pertumbuhan cabang terminal”

Penilaian terhadap cacat buku dinyatakan dalam:
* Jarak terpendek antar buku.
* Jumlah tmp-nya.
* Ø buku.

• Keterangan:
* jarak Bk adalah jrk 2 (yang terpendek)
* Jumlah Bk adalah 2 bh tmp
* Ø adalah diameter Bj

 Teras Rapuh (Tr)
“ Teras; bagian kayu yang terletak antara hati dan gubal”
• Teras rapuh; teras yang memperlihatkan kerapuhan yang abnormal
• Penilaian terhadap cacat teras rapuh (Tr) dinyatakan dalam persen.

Terdapat 2 (dua) cara penilaian persentase cacat Tr yaitu:
• Membandingkan diameter terbesar Tr dengan diameter kayu.
• Menghitung % isi Tr, lihat SNI Pengukuran dan Tabel isi kayu Bulat rimba, tentang penetapan isi cacat.
• Keterangan gambar:
- Ø1 adalah diameter Tr terbesar
- Ø2 adalah diameter Tr terkecil

Jadi % Tr = Ø1 x 100%









Gerowong dan Teras Busuk (Gr/Tb)
“Gerowong; lubang besar pada bontos kearah panjang kayu, baik tembus maupun tidak tembus tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan”
• Teras busuk; teras yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan

 Penilaian terhadap cacat gerowong/teras busuk (Gr/Tb) dinyatakan dalam persen dan kubikasi. Terdapat 2 (dua) cara penilaian cacat Gr/Tb yaitu:
• Membandingkan diameter terbesar Gr/Tb dengan diameter kayu, khusus Gr kedalamannya dibandingkan dengan panjang kayu.
• Menghitung persen dan kubikasi cacat bontos sesuai SNI Pengukuran dan tabel isi kayu Bulat rimba.
# Cara menghitung % Gr/Tb sama dengan menghitung % Tr, sedangkan cara mengukur kedalaman Gr dapat dilihat seperti gambar di bawah ini.
• Keterangan gambar:
- a adalah kedalaman Gr
- p adalah panjang kayu Bulat

% kedalaman Gr = …… x 100%

Cacat Gubal
“ Gubal (Gu); bagian kayu antara kulit dan teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu teras”
• Gubal busuk (Gb); gubal yang sudah mengalami pembusukan, dicirikan oleh rapuhnya bagian badan
• Gubal tidak sehat (Gts); gubal yang sudah mendapat serangan jamur, dicirikan oleh perubahan warna akan tetapi masih keras

Penilaian tarhadap cacat gubal meliputi:
• Keadaan gubal, yaitu gubal sehat (Gs), gubal tidak sehat (Gts) dan gubal busuk (Gb).
• Untuk Gs diukur tebal gubalnya yaitu tebal terbesar dan atau tebal rata-rata dengan merata- ratakan tebal terkecil dan terbesar pada setiap bontosnya.
• Untuk Gts dinyatakan dalam persen.
• Untuk Gb dinyatakan dalam persen dan kubikasi.
• Untuk menghitung % Gts dan Gb lihat cara menghitung persen dan kubikasi cacat gubal dalam SNI Pengukuran dan tabel isi kayu Bulat rimba. Sedangkan cara mengukur tebal Gs, lihat gambar berikut.
• Keterangan gambar:
a = Gs tertebal
b = Gs terkecil
• Tebal Gs adalah : a, dan atau (a + b)/2

Cacat Pakah
“Hasil pemotongan kayu bercabang yang hampir sama besarnya, yang ditandai dengan adanya 2 (dua) buah hati pada bontos lainnya”
• Cacat pakah ditetapkan dengan cara mengamati ada tidaknya pakah pada bontos.
• Cacat Lubang Lainnya (Li)
• Penilaian terhadap carat lubang lainnya (Li) pada setiap bontos dinyatakan ada atau tidak ada serta menghitung jumlahnya pada masing-masing bontos.


Nilai Konversi
“Penilaian nilai konversi digunakan apabilaberdasarkan persyaratan cacat yang ada tidak memenuhi persyaratan mutu tertentu”

Caranya :
• Buat kotak-kotak pada salah satu bontos, yang menggambarkan
perkiraan jumlah batang KG yang dapat dihasilkan dari KB dengan
ukuran tebal dan lebar minimum untuk :
- KBK 2 cm x 5 cm
- KBS/KBB 5 cm x 10 cm (panjang minimal 50 % p KB serta
menghasilkan KG yang tidak TLU
• Hitung jumlah kotak/batang yang dapat menghasilkan dan ukur
perkiraan panjang yang dapat digunakan, kemudian hitung isinya.
• NK adalah perbandingan antara isi seluruh kotak dengan isi KB dalam
persen